Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Haris-Fathia Vs Luhut Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pasalnya, dia melihat kasus ini melibatkan orang yang saat ini sedang berada kekuasaan atau dalam kabinet pemerintahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Haris-Fathia Vs Luhut Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Warta Kota/Miftahulmunir
Aktivis HAM Haris Azhar mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tesangka. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati.

Tobas, sapaan karibnya, meminta agar laporan tersebut dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Pasalnya, dia melihat kasus ini melibatkan orang yang saat ini sedang berada kekuasaan atau dalam kabinet pemerintahan.

"Meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi. Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," kata Tobas kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi

Diketahui, kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Karena itu, menurutnya pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, tambahnya, pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui kanal yang sama terhadap bantahan tersebut.

“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," katanya.

"Karena itu, saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Taufik.

Tobas berharap Polri mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.

Zulpan berharap kedua tersangka bersikap kooperatif dan menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka diagendakan pada Senin 21 Maret 2022.

"Kami berharap mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas