Sertifikasi Halal untuk 25 Ribu UMK Kategori Self-Declare Gratis, Berikut Syarat Pengajuannya
Sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati untuk kategori "Self-Declare", berikut syarat pengajuannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan Program Sehati tersebut akan dimulai bulan Maret hingga Desember 2022.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/03/2022).
Baca juga: Deputi Gubernur BI: Pemulihan Ekonomi Berlanjut, 50 Persen UMKM Siap Tingkatkan Penjualan
Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Segera Login Melalui eform.bri.co.id
Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.
Syarat Self-Declare
Berikut persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.