Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PKB: Mau Lebaran, Nanti Gaduh

Angket Pansus waktunya sangat mepet sedangkan situasi berjalan, apalagi mau lebaran semakin akan menimbulkan kegaduhan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PKB: Mau Lebaran, Nanti Gaduh
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Ia menganggap, pembentukan Pansus hak angket Minyak Goreng diperlukan untuk mengungkap secara transparan kasus kelangkaan dan mahalnya harga di pasaran.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI Nasim Khan menolak usulan tersebut.

Pasalnya, ia menilai pembentukan hak angket dalam waktu dekat ini tidak tepat.

Terlebih, menjelang hari raya Idul Fitri yang nantinya justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Angket Pansus waktunya sangat mepet sedangkan situasi berjalan, apalagi mau lebaran semakin akan menimbulkan kegaduhan," kata Nasim kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, yang saat ini dibutuhkan tindakan dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng.

Berita Rekomendasi

"Sebaiknya langsung bertindak semua komponen dalam penyelesaian ini," tambahnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Sebut Lelucon Tak Lucu Usulan PKS Tentang Hak Angket Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga mengatakan, bahwa masyarakat kini membutuhkan penyelesaian dengan cepat. Bukan, malah diisi dengan rapat-rapat koordinasi yang memakan waktu banyak.

"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dll, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut larut," ucapnya.

PKB, kata Nasim, lebih memilih membentuk Panitia Kerja (Panja).

Sebab, pengambilan kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng itu merupakan keputusan rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).

"Dengan keputusan rakortas (Rapat Koordinasi terbatas) maka tanggungjawab penyelesaian ada di menko (Menko Perekonomian; Airlangga Hartarto) dimana mendag dibawah koordinasi menko, semoga bisa lebih baik dan adil dalam mengungkap semua persoalan ini," kata Nasim.

Terlebih, kata Nasim, Komisi VI DPR RI telah merekomendasikan akan membentuk Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

"Untuk usulan PKS terhadap hak angket. Kami pikir masih belum perlu, karena jelas permasalahannya juga komisi VI udah memutuskan untuk Panja," ucap. Nasim.

Diketahui, Pemerintah menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau harga pasaran. 

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga minyak goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas