4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Berikut Peran Para Pelaku
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Ketiganya ditangkap, Minggu (20/3/2022) kemarin.
Terbaru, polisi menangkap lagi satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit tersebut.
Total sudah empat tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ada satu lagi yang kita tangkap. Ditambah dengan tiga orang kemarin, satu tersangka baru ditangkap tadi sehingga total 4 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Deretan Mobil Mewah Aset Robot Trading Fahrenheit Disita Polisi, Ada Lexus Hingga Fortuner
Polisi juga memerinci nama-nama dan peran keempat tersangka tersebut.
Tersangka atas nama D berperan sebagai admin atau yang mengelola website, sekaligus menerima deposit dari member dan melakukan penarikan dana (withdraw).
Kemudian ILJ berperan sebagai admin media sosial dalam memasarkan jasa robot trading Fahrenheit kemudian dijalankan oleh leader yang bertujuan tujuan menarik member baru.
Lalu ada DBC berperan sebagai admin atau selaku pengelola situs website Robot Trading Fahrenheit.
Terakhir, MF sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, untuk menerima laporan transaksi dari deposit member dan melakukan penarikan dana atau withdraw kepada member dan pemilik rekening.
Baca juga: Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Petinggi Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
Auliansyah menjelaskan peran para tersangka mengajak masyarakat ikut bergabung dalam robot trading di Fahrenheit.
Mereka merayu dan menyiapkan robot yang dijanjikan akan menambah pundi-pundi para korban dengan cara instan.
"Mereka menyampaikan kepada calon member bahwa dengan trading robot tersebut, masyarakat akan terhindar dari kerugian. Mereka juga menjamin tidak akan kehilangan uang yang sudah mereka taruh di deposit robot trading Fahrenheit ini," katanya.
Modus rayu korban
Adapun modus yang digunakan para tersangka ini adalah mengiming-imingi korban agar menginvestasikan uangnya di robot Fahrenheit yang dikelola PT SFP Academy Pro.
Para tersangka ini berafiliasi dengan pemimpin perusahaan yakni berinisal HS.
"Para tersangka ini dipimpin oleh seseorang bernama HS. HS mengatur cara kerja yang dilakukan pelaku untuk menarik member baru," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan dari masyarakat terkait penipuan robot trading Fahrenheit.
Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Mengaku Rugi hingg aRp30 Miliar
Dari empat laporan polisi tersebut, sudah ada sekitar 100 yang mengadu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami juga sudah membuka posko, yang mana masyarakat yang merasa dirugikan oleh robot trading Fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kita siapkan di Ditreskrimsus Polda metro Jaya," kata Auliansyah.