Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Segera Login di www.prakerja.go.id

Peserta Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama akan mendapatkan insentif. Kemudian Insentif akan disalurkan melalui E-Wallet.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Segera Login di www.prakerja.go.id
IG @prakerja.go.id
Cara sambungkan e-wallet. Berikut cara menyambungkan E-Wallet ke akun kartu prakerja dengan login di www.prakerja.go.id 

5. Lalu klik sambungkan

6. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

7. Apabila nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi

8. Lalu Nomor HP Anda akan mendapatkan notifikasi kode OTP

9. Masukkan kode OTP tersebut

10. Lalu masukkan security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan

11. Anda telah berhasil menyambungkan E-Wallet di akun Kartu Prakerja

Perlu diketahui, pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

BERITA TERKAIT

Namun, apabila belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, peserta perlu menunggu 1 x 24 jam untuk untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Namun, sebelumnya, insentif dapat dicairkan apabila peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Menerima Insentif Kartu Prakerja:

Insentif akan diterima setelah:

1. Menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Apabila Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas