Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Haris-Fatia Sebut Kliennya Layak Diberi Reward Karena Bongkar Skandal Tambang di Papua

Tim hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyebut kliennya seharusnya mendapatkan reward karena ungkap skandal tambang di Papua.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum Haris-Fatia Sebut Kliennya Layak Diberi Reward Karena Bongkar Skandal Tambang di Papua
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menilai keputusan kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tidak tepat.

Ia menyebut jika kliennya tak dapat diproses hukum saat mencoba mengungkap sebuah skandal ekonomi di Papua.

Haris Azhar dan Fatia diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan gegara konten podcast yang diunggah di YouTube Haris Azhar.

Nurkholis mengatakan, seharusnya kedua kliennya mendapat reward atau penghargaan Rp100 juta karena berupaya mengungkap skandal ekonomi tambang emas di Papua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Baca juga: Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sebut akan Lakukan Berbagai Upaya Hukum

"Karena kita tahu ada beleid dari Pak Jokowi melalui Perpres."

"Orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak mendapatkan Rp 100 juta reward bukan di penjara," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Nurkholis menambahkan, dalam hal ini Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman atas dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam pusaran monopoli perusahaan tambang emas di Papua.

Riset itu mengungkap kejahatan ekonomi di Papua pada saat Luhut masih menjabat sebagai Plt ESDM.

Untuk itu, dalam hal ini kepolisian mestinya mendahulukan proses hukum atad dugaan skandal korupsi itu.

Baca juga: Kubu Haris Azhar Melawan, Siap Laporkan Balik Luhut ke Polisi

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. Maka itu yang harus didahulukan diperiksa," kata Nurkholis.

Untuk itu, Nurkholis menyebut polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap materi riset yang dipaparkan oleh Haris terkait dugaan monopoli dan kejahatan ekonomi tambang emas di Papua.


"Kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," kata Nurkholis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas