Sambut Ramadhan 2022, KPI Keluarkan Surat Edaran: Larang Pendakwah dari Organisasi Terlarang
Melalui surat edaran, KPI melarang lembaga penyiaran mengundang dai atau pendakwah dari organisasi terlarang selama Ramadan tahun 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menyambut bulan Ramadan tahun 2022, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembagai penyiaran.
Surat edaran ini telah dikeluarkan sejak Selasa (15/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut terdapat 14 poin yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Indonesia selama berlangsungnya bulan Ramadhan 2022.
Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder dan salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Waketum MUI Sebut Pernyataan Megawati Bisa Jadi Kekuatan Ibu-ibu Lawan Mafia Minyak Goreng
Baca juga: MUI: Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal Dibandingkan MUI
Salah satu poin aturan yang berada di dalam surat edaran ini adalah terkait penggunaan dai atau pendakwah yang tidak diperbolehkan dari organisasi terlarang.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.
Selain itu, surat edaran ini juga melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan muatan tayangan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga tayangan berunsur supranatural.
“Berkaitan ketentuan poin b, selama bulan Ramadhan, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan,” demikian poin l yang tertuls dalam surat edaran tersebut.
Untuk selengkapnya berikut poin-poin surat edaran KPI terkait tayangan pada Ramadhan 2020 dikutip dari kpi.go.id:
a. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
b. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
c. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
e. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.