Sidang Putusan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101 Digelar Hari Ini, KPK Yakin Menang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin akan memenangi pertempuran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Dengan demikian menyisakan pihak swasta yang menjadi tersangka di KPK.
Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.
Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.
Padahal pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.
Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.
KPK menyatakan bahwa meski penyidikan di TNI dihentikan, pihaknya masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak KPK akan berkoordinasi dengan TNI terkait hal tersebut.
Di sisi lain, terkait penghentian penyidikan ini, Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa ia masih akan menelusuri terlebih dahulu mengenai informasi penghentian kasus tersebut.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Andika dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.