Tak Cukup Bukti, Pelaporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Sudah Dihentikan Bareskrim
Pelaporan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terhadap Crazy Rich Batam Putra Siregar ternyata sudah dihentikan oleh Bareskrim Pol
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terhadap Crazy Rich Batam Putra Siregar ternyata sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Kasus tersebut telah disetop sejak 16 Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Awalnya, kasus itu dilaporkan oleh Gilang dan sang istri ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim, kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merk PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Hasilnya, permohonan itu pun diterima.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS glow," jelas Gatot.
Gatot menjelaskan petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari 2022 lalu. Kemudian, penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud.
Baca juga: Bukan Dilaporkan, tapi Istri Juragan 99 yang Melaporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan
"Rabu tanggal 16 maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri meralat Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, dia justru menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Sesuai laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," pungkas Gatot.
Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.