Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Beserta Penyebab Gagal Dicairkan
Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mencairkan insentif Kartu Prakerja serta langkah untuk menyambungkan rekening atau e-Wallet.
Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.
Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja melalui dashboard www.prakerja.go.id.
Insentif yang sudah diterima dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, pulsa, transportasi, dan lain sebagainya.
Baca juga: Arti Status Sedang Diproses yang Muncul di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 24, Tanda Lolos?
Baca juga: Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Segera Login di www.prakerja.go.id
Syarat Cairkan Insentif
Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat agar mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Penyebab Gagal Dicairkan
1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard
2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.
Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
Cara Menyambungkan Rekening atau E-wallet
1. Login akun di www.prakerja.go.id dan masuk ke dashboard akun
Pada bagian rekening, klik sambungkan rekening.
2. Pilih bank atau e-wallet pilihan anda, lalu klik sambungkan
3. Apabila anda memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data anda dengan benar
4. Apabila anda memilih e-wallet pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet anda yang telah KYC atau e-wallet yang sudah upgrade atau premium
5. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi
6. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP anda
7. Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar
8. Anda sudah berhasil menyambungkan rekening/e-wallet
Lakukan pengecekan berkala di dashboard akun dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.
Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.
Selain itu, jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.
Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard secara berkala untuk mengetahui jadwal terbaru.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja