Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Kubu Munarman akan Bacakan Tanggapan atas Replik Jaksa pada Perkara Dugaan Terorisme

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana terorisme Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Besok, Kubu Munarman akan Bacakan Tanggapan atas Replik Jaksa pada Perkara Dugaan Terorisme
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana terorisme, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Jumat (25/3/2022).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang tersebut rencananya akan beragendakan pembacaan tanggapan atau duplik dari kubu Munarman atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Pembacaan duplik dari terdakwa (Munarman dan kuasa hukum)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2022).

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka untuk sidang pembacaan duplik itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Buka Suara Soal Ketua JoMan Dicopot dari Komisaris

Baca juga: Dari Ketua Relawan Jokowi hingga Jadi Saksi Munarman, Inilah Rekam Jejak Immanuel Ebenezer

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menyatakan meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022) hari ini.

"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, kepada majelis hakim, jaksa juga meminta agar perkara ini segera diputuskan serta menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Munarman.

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer yang Dicopot dari Komut Anak BUMN, Diduga karena jadi Saksi Munarman

Baca juga: Rekam Jejak Immanuel Ebenezer: Ketua Relawan JoMan, Jadi Saksi Munarman, Kini Dicopot dari Komisaris

Hal tersebut karena menurut jaksa, pleidoi dari Munarman tidak objektif dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang lengkap.

"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini untuk (satu) menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," ucap jaksa.


Dituntut 8 Tahun Bui

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas