Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didampingi Istri Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Musisi Alffy Rev Bungkam Soal Uang dari Doni Salmanan

musisi Alffy Rev memenuhi pemeriksaan dalam dugaan menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didampingi Istri Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Musisi Alffy Rev Bungkam Soal Uang dari Doni Salmanan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber sekaligus musisi Awwalur Rizqi Al-firori alias Alffy Rev memenuhi pemeriksaan dalam dugaan menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber sekaligus musisi Awwalur Rizqi Al-firori alias Alffy Rev memenuhi pemeriksaan dalam dugaan menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).

Pantauan Tribunnews, Alffy Rev tiba sekitar pukul 10.33 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Dia tampak ditemani oleh sang istri Linka Angelia dan sejumlah timnya.

Kepada awak media, Alffy mengaku tidak ditemani oleh kuasa hukum dalam pemeriksaan kali ini. Dia hanya ditemani oleh tim kerjanya.

"Tidak (sama kuasa hukum), sama tim saja," ujar Alffy.

Namun demikian, kata Alffy, pihaknya masih enggan merinci terkait jumlah uang yang diberikan dari Doni Salmanan. Termasuk, kemungkinan dirinya akan kembalikan uang tersebut kepada polisi.

"Nanti dibicarakan sama penyidik," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Jika Disuruh Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Alffy Rev Persilakan Perangkat Komputernya Disita

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Alffy Rev Tegaskan Uang Bantuan Doni Salmanan untuk Produksi Wonderland Indonesia, Bukan Pribadi

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas