Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa JPU menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 KUHAP.
"Selain itu, majelis hakim dinilai tak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Akibat hal itu, kata Ketut, majelis hakim membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).
Baca juga: Jaksa Kasasi Putusan Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atavı cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," katanya.
Adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelumnya, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Bagaimana Kariernya di Polda Metro Jaya?
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.