Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kuasa Hukum Bersyukur
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa Fadjar.
Berita Rekomendasi