Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?

Berikut adalah panduan untuk lapor SPT secara online melalui e-filing. Apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Berikut adalah panduan untuk lapor SPT secara online melalui e-filing. Apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Berita Rekomendasi

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas