Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag
Sejumlah pejabat Kemendag diperiksa Kejagung terkait perkara dugaan Tipikor dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi.
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Kemendag tersebut berinisial MS.
Selain MS, ada juga dua pegawai Kemendag yang diperiksa.
"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021," ucap Ketut dikutip Rabu (23/3).
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi Impor Baja Hingga ke Akarnya
Baca juga: Kasus Impor Baja Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja
Ketut menyebut AR selaku Kasi Barang Aneka Industri dan MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembuktian kasus dugaan korupsi impor besi baja.
"Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," kata Ketut.
Pihak Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi sudah dilakukan pada Senin (21/3).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutur Ketut.
Enam Importir Terlibat
Duduk perkara kasus ini diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN.
Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
Alhasil diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat
Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Baca juga: Busa Kursi Anggota DPR Banyak Digerogoti Tikus dan Amblas, Kursi Baru Tuai Protes Karena Tak Nyaman
Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK
Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021 telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.
Dimana enam importir tersebut antara lain PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kantor Kemendag Digeledah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga melakukan penggeledahan lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari lima lokasi, dua di antaranya dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Ketut.
Ketut mengurai lokasi pertama penggeledahan terjadi di data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
Menurutnya, penyidik yang melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk sandisk warna merah hitam.
"Di dalam flashdisk ini berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," tutur Ketut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan Dalam Penyelidikan Formula E
Baca juga: Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Lengkapi Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
Lokasi kedua penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.
Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak Rp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga" katanya lagi.
Ketut menerangkan lokasi ketiga penggeledahan dilakukan di kantor beberapa perusahaan antara lain kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.
Dari situ, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyidik Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti di tempat tersebut.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera," ungkap dia.
Lokasi terakhir adalah kantor PT Perwira Adhitama Sejati beralamat di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri.
Tahap Penyidikan
Kejagung menyatakan penggeledahan perkara ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu (16/3).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menemukan peristiwa tindak pidana untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan besi itu.
"Per hari ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tersangkanya belum," kata Febrie.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut tim penyidik Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Ada tiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja dan besi tahun 2016-2021"; katanya. (Tribun Network/nas/yat)