Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Eka Wiryastuti Tahun 2021 Sentuh Angka Rp 15 Miliar

Dari laman tersebut tercatat Eka memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Eka Wiryastuti Tahun 2021 Sentuh Angka Rp 15 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Berdasarkan laman ehlkpn.kpk.go.id, Eka tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp15 miliar.

Harta itu dilaporkan Eka pada 22 Maret 2021 saat Eka mengakhiri jabatannya sebagai bupati.

Dari laman tersebut tercatat Eka memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID

Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp12.723.936.280.

Untuk alat transportasi, Eka melaporkan hanya memiliki satu mobil Alphard senilai Rp600 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp575 juta.

Kas atau setara kas lainnya yang dimiliki Eka senilai Rp1.506.092.292.

Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp400.163.531.

Eka Wiryastuti tercatat tidak memiliki utang.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp15.805.193.103.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas