Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK
Gus Miftah disorot terkait belum melaporkan LHKPN ke KPK meski sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden selama 2 bulan. Kapan batas waktunya?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Penceramah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, tengah menjadi sorotan karena menghina penjual es teh bernama Sunhaji saat ceramah pada 20 November 2024 lalu.
Video dirinya menghina Sunhaji pun viral di media sosial dan berujung permintaan maaf pada Rabu (4/12/2024) kemarin.
Adapun Gus Miftah menyambangi kediaman Sunhaji di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang untuk meminta maaf.
Tak cuma itu, sorotan publik terhadap Gus Miftah juga terkait belum dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Gus Miftah sudah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden sejak 21 Oktober 2024 lalu atau selama dua bulan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pun buka suara tentang hal tersebut.
Ketika ditanya batas waktu pelaporan LHKPN, dia mengatakan pejabat negara dapat melaporkannya hingga Januari 2025.
"(Batas waktu pelaporan LHKPN) 20 Januari 2025," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).
Pahala mengatakan khusus untuk Utusan Khusus Presiden, baru ada enam orang yang melaporkan LHKPN hingga hari ini.
"6 dari 15 (orang) sudah lapor," katanya.
Baca juga: Aisar Khaled Berniat Temui Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah: Ingin Beri Kebahagiaan ke Bapak
Namun, saat ditanya apakah Gus Miftah sudah melaporkan LHKPN, Pahala belum mengetahuinya.
"Wah belum lihat. Ntar gua cek dulu deh," tuturnya.
Gaji Gus Miftah Setara Menteri
Gus Miftah memperoleh honor setara dengan menteri sebagai Utusan Khusus Presiden yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.