Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK
Gus Miftah disorot terkait belum melaporkan LHKPN ke KPK meski sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden selama 2 bulan. Kapan batas waktunya?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Sehingga, Gus Miftah menerima gaji pokok seperti menteri yaitu sebesar Rp5.040.000 seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Selain mendapat gaji pokok, Gus Miftah juga memperoleh tunjangan layaknya seperti menteri dan pejabat setingkat menteri yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan rincian tersebut, total gaji Gus Miftah mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.
Tak hanya mendapat gaji, Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.
Dia juga mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, selain Gus Miftah, ada sosok lain yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Mereka adalah Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Berikutnya ada Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
Serta ada Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sumber Kekayaan Gus Miftah: Bayaran Ceramah Diduga Rp75 Juta hingga YouTube
Dikutip dari Surya.co.id, sumber kekayaan Gus Miftah berasal dari ceramah yang dilakukannya sebagai pendakwah.
Diduga, tiap sekali ceramah, Gus Miftah mematok bayaran Rp75 juta. Namun, hal tersebut baru dugaan dan belum ada konfirmasi dari dirinya.
Selain ceramah, dia juga memiliki bisnis parfum yang bernama D'Goes.
Gus Miftah, diketahui pernah menjadi Brand Ambassador untuk berbagai produk, salah satunya perusahaan travel Kanomas Arci Wisata yang bergerak di bidang promosi umroh dan haji.
Dari lini digital, Gus Miftah mempunyai kanal Youtube pribadi yang bernama Gus Miftah Official yang telah memiliki total subscriber lebih dari 1 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.