Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK

Gus Miftah disorot terkait belum melaporkan LHKPN ke KPK meski sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden selama 2 bulan. Kapan batas waktunya?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK
Kompas.com
Momen Gus Miftah menemui Sunhaji untuk meminta maaf atas kalimat yang mengolok-olok penjual es teh keliling itu. Gus Miftah disorot terkait belum melaporkan LHKPN ke KPK meski sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden selama 2 bulan. Kapan batas waktunya? 

Melansir SocialBlade, Youtube Gus Miftah diperkirakan bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.

Karena itu, jika dihitung dalam kurun satu tahun, penghasilannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Harta Kekayaan Gus Miftah yang Viral Olok-olok Pedagang Es Teh, Tarif Ceramahnya Saja Fantastis"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Artikel lainnya terkait Gus Miftah dan Kontroversinya

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas