Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK
Gus Miftah disorot terkait belum melaporkan LHKPN ke KPK meski sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden selama 2 bulan. Kapan batas waktunya?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Penceramah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, tengah menjadi sorotan karena menghina penjual es teh bernama Sunhaji saat ceramah pada 20 November 2024 lalu.
Video dirinya menghina Sunhaji pun viral di media sosial dan berujung permintaan maaf pada Rabu (4/12/2024) kemarin.
Adapun Gus Miftah menyambangi kediaman Sunhaji di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang untuk meminta maaf.
Tak cuma itu, sorotan publik terhadap Gus Miftah juga terkait belum dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Gus Miftah sudah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden sejak 21 Oktober 2024 lalu atau selama dua bulan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pun buka suara tentang hal tersebut.
Ketika ditanya batas waktu pelaporan LHKPN, dia mengatakan pejabat negara dapat melaporkannya hingga Januari 2025.
"(Batas waktu pelaporan LHKPN) 20 Januari 2025," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).
Pahala mengatakan khusus untuk Utusan Khusus Presiden, baru ada enam orang yang melaporkan LHKPN hingga hari ini.
"6 dari 15 (orang) sudah lapor," katanya.
Baca juga: Aisar Khaled Berniat Temui Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah: Ingin Beri Kebahagiaan ke Bapak
Namun, saat ditanya apakah Gus Miftah sudah melaporkan LHKPN, Pahala belum mengetahuinya.
"Wah belum lihat. Ntar gua cek dulu deh," tuturnya.
Gaji Gus Miftah Setara Menteri
Gus Miftah memperoleh honor setara dengan menteri sebagai Utusan Khusus Presiden yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Sehingga, Gus Miftah menerima gaji pokok seperti menteri yaitu sebesar Rp5.040.000 seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Selain mendapat gaji pokok, Gus Miftah juga memperoleh tunjangan layaknya seperti menteri dan pejabat setingkat menteri yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan rincian tersebut, total gaji Gus Miftah mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.
Tak hanya mendapat gaji, Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.
Dia juga mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, selain Gus Miftah, ada sosok lain yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Mereka adalah Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Berikutnya ada Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
Serta ada Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sumber Kekayaan Gus Miftah: Bayaran Ceramah Diduga Rp75 Juta hingga YouTube
Dikutip dari Surya.co.id, sumber kekayaan Gus Miftah berasal dari ceramah yang dilakukannya sebagai pendakwah.
Diduga, tiap sekali ceramah, Gus Miftah mematok bayaran Rp75 juta. Namun, hal tersebut baru dugaan dan belum ada konfirmasi dari dirinya.
Selain ceramah, dia juga memiliki bisnis parfum yang bernama D'Goes.
Gus Miftah, diketahui pernah menjadi Brand Ambassador untuk berbagai produk, salah satunya perusahaan travel Kanomas Arci Wisata yang bergerak di bidang promosi umroh dan haji.
Dari lini digital, Gus Miftah mempunyai kanal Youtube pribadi yang bernama Gus Miftah Official yang telah memiliki total subscriber lebih dari 1 juta.
Melansir SocialBlade, Youtube Gus Miftah diperkirakan bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.
Karena itu, jika dihitung dalam kurun satu tahun, penghasilannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Harta Kekayaan Gus Miftah yang Viral Olok-olok Pedagang Es Teh, Tarif Ceramahnya Saja Fantastis"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel lainnya terkait Gus Miftah dan Kontroversinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.