Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi

KPK menyebut aliran uang yang diterima ketiga saksi itu digunakan untuk pembelian aset bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Kabag Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita; Sekdis Ketenagakerjaan, Neneng Sumiati; dan PNS bernama H. Ahmad Sahroni.

KPK menyebut aliran uang yang diterima ketiga saksi itu digunakan untuk pembelian aset bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Bersedia Dibantu Novel Cari Harun Masiku, Eks Penyidik: Kenapa Kami Malah Dipecat?

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Berita Rekomendasi

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Adapun sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi NasDem Haerul Amri

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas