KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi
KPK menyebut aliran uang yang diterima ketiga saksi itu digunakan untuk pembelian aset bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-jadi-tersangka-kasus-korupsi_20220106_225311.jpg)
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.