Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi

KPK menyebut aliran uang yang diterima ketiga saksi itu digunakan untuk pembelian aset bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Pembelian Aset Rahmat Effendi Lewat Sekdis Ketenagakerjaan dan Pejabat RSUD Kota Bekasi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."

Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas