Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Login di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan lapor SPT tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Cukup Login djponline.pajak.go.id, dan Ikuti Panduan Berikut
Baca juga: Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id
- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.