Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum Terkait Dugaan Penistaan Agama, PA 212 Singgung Kasus Ahok

Tak cukup di situ, Novel Bamukmin turut menyinggung perkara serupa yakni penistaan agama yang pernah dilakukan beberapa pihak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum Terkait Dugaan Penistaan Agama, PA 212 Singgung Kasus Ahok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin saat ditemui awak media di sela-sela Aksi Bela Islam 2503 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 2012 menyuarakan tuntutan kepada pemerintah atas dugaan penistaan agama yang melibatkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam tuntutannya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) 212 Novel Bamukmin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memproses Menag Yaqut atas pernyataannya yang menganalogikan suara azan lewat pengeras suara dengan suara gonggongan anjing.

"Sampai saat ini, kita belum ada kabar sudah diproses sudah sampai mana padahal laporan kemarin sudah ada yang melapor lagi. Sudah diterima kemarin kita di Mabes Polri," kata Novel saat ditemui awak media di sela-sela aksi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Massa Aksi 2503 Saling Dorong dengan Aparat, Nekat Mau ke Istana

Atas hal itu, Novel memastikan kalau aksi yang akan digelarnya ini akan terus dilakukan hingga  Menag Yaqut diproses hukum.

"Nah tinggal kita menunggu sampai saat ini follow up nya gimana kasus itu menggelinding ya kan. Kita berharap demo demi demo ini akan bisa memproses (Menag) Yaqut," ucap Novel.

Tak cukup di situ, Novel Bamukmin turut menyinggung perkara serupa yakni penistaan agama yang pernah dilakukan beberapa pihak.

Berita Rekomendasi

Termasuk beberapa diantaranya yakni kasus puisi Sukmawati soal Kidung yang ditandingi dengan azan.

"Karena kalau kita melihat yurisprudensi nya, Yaqut itu sudah bisa di proses. Yaqut itu sama dengan Sukmawati bahkan lebih parah dari Sukmawati. Yursiprudensinya adalah Sukmawati yang menandingi adzan dengan kidung ini yang menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing, itu seharusnya di proses," ucap Novel.

Termasuk kata dia, kasus yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.

Dalam tuntutan ini, lantas Novel membandingkan tindakan yang dilakukan Menag Yaqut dengan kasus Ahok tersebut.

"Nah ada juga di sini kita melihat di banner, ada juga tuntutan-tuntutan yang lain. Jadi bukan (menag) Yaqut. Ada Muwafiq ada Saefudin ada Abu Janda, ada Deni Siregar Viktor Laiskodat itu semuanya kita minta di proses dengan adil, jangan ahok saja yang menjadi korban untuk diproses sampai tuntas sampai divonis," kata dia.

Diketahui, Massa aksi yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Persaudaraan Alumni (PA) 212 hingga tokoh Islam lainnya menggelar aksi bertajuk 'Aksi Bela Islam 2503' pada Jumat (25/3/2022) siang.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, aksi tersebut sedianya akan dihadiri oleh ribuan massa aksi dari berbagai ormas Islam serta tokoh agama lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas