HARTA Kekayaan Terawan, Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M dan Punya 15 Tanah
Inilah daftar harta kekayaan dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang dipecat dari IDI. Terawan punya harta sebesar Rp 91 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
![HARTA Kekayaan Terawan, Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M dan Punya 15 Tanah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terawan-agus-1.jpg)
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 73.402.286.279
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 91.534.166.279
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 91.534.166.279
Alasan Terawan Dipecat dari IDI
Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK IDI yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan Agus Putranto SpRad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Rapat tersebut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut isi edaran tentang lima poin alasan Dr Terawan dipecat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.