Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Propam Minta Kasat Lantas Jangan Cuma Duduk-duduk Saja: Harus Turun ke Lapangan

“Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” jelas dia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadiv Propam Minta Kasat Lantas Jangan Cuma Duduk-duduk Saja: Harus Turun ke Lapangan
Dok. Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bergaya seperti manajer sebuah perusahaan.

Menurut dia, Kasat Lantas harus tetap turun ke lapangan.

Hal itu disampaikan Sambo dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur.

Acara itu dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) 34 Polda jajaran dengan tema ‘Revitalisasi Fungsi Lalu Lintas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi Dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional’.

Baca juga: Irjen Sambo Minta Pengusaha Laporkan ke Propam Presisi Jika Ada Anggota Polri Nakal

“Kasat lantas jangan berfikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Sambo kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022):

Ia menyatakan ditemukan bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota. Lalu, arogansi kewenangan dimana anggota menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata Sambo, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas. Terakhir, perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.

“Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” jelas dia.

Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih memproses untuk ditandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (Waskat). Sehingga, atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Propam Polri Didesak Periksa Penyidik Polres Cirebon yang Jadikan Nurhayati Tersangka

“Jika Perkap pengawasan melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggung jawaban,” tegas Sambo.

Oleh sebab itu, Sambo memerintahkan kepada setiap manajer harus mempunyai tiga macam keterampilan meski dengan penekanan berbeda-beda. Di antaranya keterampilan konseptual, keterampilan kemanusiaan dan keterampilan operasional atau teknis.

“Kasat Lantas harus turun lapangan, lakukan Waskat (pengawasan melekat) kepada anggota yang bertugas,” katanya.

Di samping itu, Sambo mengingatkan ketidakpastian tantangan tugas kedepan di tengah era digital disruption. Sehingga, memaksa anggota untuk melakukan percepatan perubahan kultur.

Dengan kata lain, jadikan tantangan sebagai peluang untuk berinovasi dan bukan menjadi peluang mendapat keuntungan.

“Selain itu, jangan jadikan Satuan Kerja Lalu Lintas sebagai tempat singgah. Tetapi, jadikan tempat pengabdian dan mempunyai legacy,” ucapnya.

Selanjutnya, Sambo berpesan kepada seluruh Anggota Lalu Lintas untuk mengerti dan memahami perkembangan teknologi mengingat saat ini sudah era digital disruption dan society 5.0.

"Ingatkan anggota, semua warga negara bisa menjadi wartawan, semua boleh mengabarkan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas