Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus, Begini Modus Indra Kenz Tipu Member
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap modus Indra Kesuma alias Indra Kenz tipu member dalam kasus Binomo. Modus tersebut disebut telah dilakukan oleh Indra Kenz sejak 2019 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz disebut telah menjadi affiliator dalam aplikasi Binomo sejak 2019 lalu.
Tugasnya itulah yang membuatnya kini telah mendapatkan sejumlah keuntungan dari Binomo.
"Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Whisnu menyampaikan promosi yang digencarkan oleh Indra Kenz itulah yang membuat banyak member yang tertarik mendaftar.
Baca juga: Soal Kasus Binomo, Bareskrim Pastikan Pihak yang Turut Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Kena
Dia juga telah memiliki akun referal khusus untuk member baru yang bergabung.
"Dia mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link http://binomorupiah.com/id," jelas Whisnu.
Tak hanya itu, kata Whisnu, video buatan Indra Kenz juga menunjukkan bahwa Binomo disebutkan telah legal di Indonesia.
Padahal, pemerintah justru telah berulang kali berupaya memblokir Binomo.
"Dia menyampaikan bahwa Binomo memang sudah terpercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin. Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo," imbuh Whisnu.
Menurut Whisnu, setiap konten video Binomo yang dibuat dan diupload di channel YouTube Indra Ksnz selalu menuliskan dalam deskripsi link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.
"Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'," ungkap Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa Indra Kenz mendapatkan bagi hasil sebagai affiliator Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referal tersebut. Termasuk, keuntungan 70 persen dari setiap member yang kalah dari Binomo.
"Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit," jelas Whisnu.
Indra Kenz Buka Kursus Trading Binomo
Di sisi lain, Whisnu menyampaikan bahwa Indra Kenz membuka kursus trading melalui perusahaan yang dibuatnya bernama PT Kursus Trading Indonesia.
Ia menuturkan bahwa para member yang tertarik bergabung diminta mendaftar secara online. Dia juga mematok biaya hingga Rp4 juta setiap member.
"Tersangka membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000," ungkap dia.
Ia menyatakan bahwa member yang mendaftar nantinya akan mendapatkan video mengenai kiat trading di Binomo.
"Di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)," jelas Whisnu.
Whisnu menyampaikan Indra Kenz menjabat sebagai Direktur di PT Kursus Trading Indonesia yang dibuatnya tersebut. Kursus itu sengaja dibuat agar masyarakat bisa ikut bergabung Binomo.
"Dia selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.