Terawan Masih Miliki Waktu 25 Hari untuk Klarifikasi, DPR Diminta Fasilitasi Pertemuan dengan IDI
Dokter Terawan Agus Putranto masih memiliki waktu sekitar 25 hari untuk klarifikasi ataupun konfirmasi terkait dengan pemecatan yang dilakukan MKEK
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto disebut masih memiliki waktu sekitar 25 hari untuk klarifikasi ataupun konfirmasi terkait dengan pemecatan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui berdasar dengan ketentuan yang ada, pencabutan status Terawan sebagai dokter harus dilakukan oleh Pengurus Besar IDI, bukan dari MKEK.
Untuk itu, Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra meminta kepada DPR RI untuk segera memfasilitasi antara IDI dengan Terawan, berdialog.
"Saya berharap, DPR RI cukup fair untuk memfasilitasi kalau pun masih ada proses klarifikasi atau konfirmasi."
"Kan sebenarnya masih ada waktu, amanat MKEK itu kan sebenarnya ada 28 hari kerja untuk diimplementasikan rekomendasi (dari MKEK) itu," jelas Hermawan dikutip dari Kompas Tv, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Risiko Penggunaan Obat Covid-19 Paxlovid Jika Tak Sesuai Resep Dokter
Hermawan menyebut, saat-saat seperti ini tepat bagi DPR RI untuk memfasilitasi komunikasi atau klarifikasi.
"Tapi kalau terlalu lama saya rasa apa yang menjadi keputusan ini bisa berdampak luas dan menjadi pembelajaran juga organisasi profesi dan masyarakat," imbuhnya.
Fasilitasi duduk bersama ini sangat diperlukan, mengingat Terawan adalah individu dokter yang mumpuni dan memiliki banyak prestasi di bidang kedokteran.
Sementara IDI juga merupakan organisasi profesi yang cukup kuat, yang di dalamnya terdapat banyak spesialis dokter-dokter.
"Jangan lupa, dokter Terawan ini adalah individu yang sudah sangat berjasa."
"Sementara IDI (hadir) mengatasnamakan (kumpulan) profesi di bidang kedokteran dan kesehatan lainnya yang juga tentunya membawa gerbong yang cukup besar manfaatnya untuk masyarakat," lanjut Hermawan.
Artinya, dengan melihat kondisi ini, Hermawan berharap DPD RI dapat profesional dalam menempatkan diri untuk memfasilitasi IDI dan Terawan berdialog.
Baca juga: Deretan Tokoh yang Pernah Jadi Pasien Cuci Otak Dokter Terawan, Dahlan Iskan: Terasa Plong
"Jadi, dr. Terawan masih memiliki waktu hingga 28 hari (usai pemecatan dari MKEK)."
"Sehingga dalam 28 hari ini (setelah tiga hari berlalu) ya mungkin hanya tersisa sekitar 25 hari lagi ini, dan ini harus segera diselesaikan," sambung Hermawan.