Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR: Bisa Dikatakan, Pemberhentian Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua DPR: Bisa Dikatakan, Pemberhentian Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI Tidak Sah
Kompas.com/Kristian Erdianto
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Ia menilai pemecatan Terawan dari hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam Muktamar ke-31 di Aceh masih rekomendasi.

Sehingga, disebutkan Dasco, hal tersebut tidaklah sah.

"Kalau saya pelajari bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah."

"Pertama, itu baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (28/3/2022).

"Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan yang baru belum dilantik," lanjutnya.

Baca juga: Disorot karena Pecat dr Terawan, IDI Baru Saja Kukuhkan Ketua Umum Baru, Ini Sosoknya

Selain itu, kata Dasco, keputusan itu dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Berita Rekomendasi

Dasco berharap, polemik pemecatan Terawan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pengurus PB IDI yang baru.

"Saya yakin dan percaya bahwa Menteri Kesehatan dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru."

"Karena saya melihat pengurus IDI yang baru itu kemungkinan besar bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian nanti akan difasilitasi oleh Menkes," jelasnya.

Dasco pun menegaskan, akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menindak oknum yang membuat kegaduhan.

"Karena ini sudah terjadi gaduh saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegadugan ini dan diproses secara hukum," ucapnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan IDI Pusat berdasarkan hasil rekomendasi dari MKEK IDI.

Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI, termasuk soal dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian, beredar video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen beredar di media sosial.

Dalam video, rekomendasi pemberhentian dibacakan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.

Baca juga: Dar Edi Yoga Ungkap Respons Terawan Saat Dipecat dari Keanggotan IDI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sesalkan Pemberhentian Terawan dari IDI

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena juga menyesalkan pemberhentian permanen Terawan dari keanggotaan IDI Pusat.

Menurutnya, harus ada jalan keluar dari IDI selain pemecatan Dokter Terawan, sehingga perlu dicari solusi terbaik.

"Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr Terawan dari IDI."

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini, tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi yang baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Melki menyebut, terpenting ialah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang telah dihadirkan dr Terawan.

"Sehingga, apapun cerita yang kami dengar, berkembang di pemecatan Pak Terawan ini, yang utama adalah hak publik."

"Hak publik untuk mendapatkan pelayanan yang ideal, yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan dilakukan itu bisa publik luas tetap peroleh dan dapatkan," lanjutnya.

Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Alasan Terawan Dipecat dari IDI

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022) berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat tersebut, bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat itu memuat perihal hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun pada Rapat Pleno mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct),serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut ini lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Danang Triatmojo,Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas