Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id: Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini

Cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id: Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini
pajak.go.id
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id, Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini. 

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

Berita Rekomendasi

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail

Untuk mendapatkan EFIN bisa secara online melalui laman efin.pajak.go.id.

Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

4. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

5. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

6. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

7. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

8. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

9. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai dengan yang Anda daftar.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas