Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in H-2 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.

Adapun batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

Berita Rekomendasi

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022, Buka Link djponline.pajak.go.id

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel Terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas