Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara terkait CPNS bodong, kuasa hukum akan ajukan banding.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania mengaku akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Meski demikian Andy dan timnya tetap menghargai putusan hakim.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku
Andy mengatakan Hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban.
Padahal menurut dia kliennya sudah mengambalikan beberapa uang tersebut.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan,"
"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.
Korban Tidak Terima
Sebelumnya, Olivia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS bodong, sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Vonis yang dijatuhkan pada Olivia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
Diketahui, atas perbuatannya kepada 225 korban membuat kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia.