Anggota Komisi II DPR Hormati MK Putusan DKPP Kini Tidak Lagi Final dan Mengikat: Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tidak lagi final dan mengikat serta menjadi objek Peradi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
Pasal tersebut, kata dia, mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Terhadap frasa final dan mengikat ini Mahkamah melalui Putusan MK 31/PUU-XI/2013 menjatuhkan putusan yang di antara amarnya menyatakan frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.
Selain itu, dalam amar putusan MK nomor 31/PUU-XI/2013
juga diputuskan bahwa frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan tersebut sepanjang tidak dimaknai “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu".
Kemudian, lanjut dia, pembentuk UU menyatakan tidak berlaku UU 15/2012 dengan berlakunya UU 7/2017.
Namun, kata dia, norma yang mengatur Putusan DKPP bersifat final dan mengikat tetap dipertahankan oleh UU 7/2017 yang diatur dalam pasal 458 ayat (13) UU 2017 yang dimohonkan pengujian dalam perkara yang diajukan Evi dan Arief.
MK mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan kembali.
Hal tersebut karena meskipun Pasal 458 ayat 13 UU 7/2017 mengatur norma yang sama dengan Pasal 112 ayat (12) UU 15/2012 jika mendasarkan pada Pasal 60 UU 8/2011 jo pasal 78 ayat (2) Peraturan MK nomor 2/2021 yang menyatakan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.