Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyatakan bahwa Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal.
Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Status Perkara Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama