Soal Pemberhentian Terawan, Eks Stafsus Menkes: IDI Terkesan Tebang Pilih
Eks staf khusus Terawan Agus Putranto, Jajang Edy Prayitno menanggapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu dari keanggotaan IDI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks staf khusus Terawan Agus Putranto, Jajang Edy Prayitno menanggapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui, alasan pemecatan Terawan salah satunya karena pelanggaran etika soal Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak'.
IDI mengklaim Terawan mengiklankan diri terkait metodenya tersebut.
Selain itu Terawan juga diduga menarik biaya yang besar atas metodenya.
Menanggapi soal alasan pemecatan tersebut, Jajang menilai IDI tebang pilih karena terlalu keras dengan anggotanya sendiri.
Baca juga: IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Baca juga: Mantan Stafsus Beberkan Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI: Beliau Bawahan KASAD
Jajang mengatakan banyak dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia, tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI.
"Justru banyak sekali dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia, mereka (IDI) ini diem saja,"
"Ini kesan saya, IDI ini tebang pilih, kalau orang luar mereka diem, kalau sama anggotanya sendiri galaknya nggak ketulungan,"
"Marwah IDI sebenarnya melindungi anggota, bukan memvonis anggota," ucap Jajang, dikutip dari Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Rabu (30/3/2022).
Minta Pembuktian IDI
Lebih lanjut Jajang juga membantah adanya klaim IDI tentang Terawan yang mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak.
Bahkan Jajang menantang IDI untuk mencari jejak digital yang membuktikan, Terawan telah mengiklankan metodenya.
"Coba Anda cari jejak digital manapun kalau dr terawan mengiklankan diri. Tidak ada itu."
"Semua yang ada itu testimoni-testimoni keberhasilan penanganan dr Terawan terhadap beberapa masyarakat yang melakukan tindakan DSA."
"Nggak ada maksud mengiklankan diri," tegasnya.
Terawan Langgar Kode Etik dan Mangkir dari Panggilan MKEK IDI
Masih dalam acara yang sama, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung, mengakui masalah pemecatan Terawan berawal dari DSA.
Namun yang menjadi pijakan adalah keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tanggal 12 Februari 2018, yakni terkait pelanggaran etika.
Pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA.
Juga adanya dugaan penarikan biaya yang besar pada metodenya.
"Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya.
Baca juga: Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik
Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Pelanggaran etika lain adalah dokter Terawan menjanjikan hasil di teknik ini.
Dalam etika kedokteran, menurut Allan, hal itu tidak diperbolehkan
Terawan sebenarnya telah dipanggil beberapa kali, tapi tidak hadir.
"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi disini, dr Terawan melakukan di luar."
"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela."
"Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr Terawan membela diri," terang Allan.
Lantas Apa Itu Terapi Cuci Otak ?
Dilansir Tribunnews.com bersumber dari Stanford Health Care, terapi cuci otak disebut DSA.
Metode ini melibatkan prosedur yakni memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak
Lantas berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah.
Tepatnya, prosedur ini yakni dengan cara menyuntikkan cairan kontrak melalui kateter, dan memberikan gambaran lengkap tentang pembuluh darah di organ dalam.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati)