Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya

Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Annas diseret tim penyidik KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Ali mengatakan, Annas Maamun diseret lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

Namun Ali belum bersedia menjelaskan kasus apa yang membuat Annas Maamun dijemput paksa.

Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Pada bulan September 2020, eks Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana perkara suap alih fungsi hutan menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin.

"Annas Maamun Bin Maamun, perkara  korupsi bebas pada  21 September 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham Rika Apriyanti kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020) ketika itu.

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Hukuman atas kembali berkurang satu tahun menjadi 6 tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019.

Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alif fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015.

Baca juga: Annas Maamun Dapat Grasi Karena Kemanusiaan, ICW: Kok Jadi Paradoks

Profil Annas Maamun

Annas Maamun lahir di Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940.

Ia adalah mantan Gubernur Riau, yang menjabat sejak 19 Februari 2014.

Annas merupakan tokoh keturunan Melayu.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Annas Maamun pernah menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi pada tahun 1960 hingga tahun 1964 dan juga menjadi guru di SMP Negeri No.2 Pekanbaru pada tahun 1967 hingga tahun 1968.

Selain menjadi guru, Annas Maamun pernah menjadi birokrat di Kabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru di mana ia pernah menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun 1986.

Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Ia juga pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001.

Kemudian ia menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari tahun 2001 hingga tahun 2005.

Pada tahun 2006 ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga tanggal 29 Januari 2014.

Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau yang baru.

Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014.

Pada tanggal 25 September 2014, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang, di mana salah satunya adalah Annas Maamun yang masih menjabat sebagai Gubernur Riau.

Annas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Jakarta Timur.

Annas Maamun ditangkap terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau.

Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebelumnya Saleh Djasit yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2003 ditangkap karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno.

Kemudian Rusli Zainal yang menjabat untuk periode 2003 hingga 2013 ditangkap karena kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas