Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, alasan pemecatan Terawan tidak terkait vaksin nusantara.

Namun, ada permasalahan yang bergulir sejak tahun 2013.

Hal tersebut, disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."

"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni.

"Terkait putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.tv, Beni mengatakan, dalam keputusan MKEK IDI ke-31, pihaknya diberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan Muktamar di Aceh.

"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ucap Beni.

Beni juga menegaskan, bahwa seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," katanya.

Diketahui, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat berdasarkan hasil rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI, termasuk soal dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian, beredar video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen beredar di media sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas