Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. 

Dalam video, rekomendasi pemberhentian dibacakan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.

Konferensi Pers PB IDI
Konferensi Pers PB IDI (Istimewa)

Kemenkes akan Bantu Mediasi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal polemik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.

Menkes menyebut, pihaknya akan membantu proses mediasi antara IDI dengan anggotanya.

Hal tersebut, dimaksudkan agar terjalin komunikasi yang baik antar anggota dan polemik segera terselesaikan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif."

"Kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Menkes pun berharap, IDI bisa kembali fokus mencurahkan tenaga dan waktunya untuk membangun Indonesia yang lebih sehat.

Mengingat, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi Covid-19 teratasi."

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan bail," jelasnya.

Menkes memahami, masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing, dan juga memiliki anggotanya masing-masing yang perlu diatur.

Kemudian, memahami bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah memberikan amanah yang besar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi bisa teratasi, saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi hubungan antara ikatan dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas