Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif: Komunis Diduga Sudah Ada di Sekitar Kekuasaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu
"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.
"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.
Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.
"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.
"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.