Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota Komisi I DPR: Tak Masalah Belum Tentu Diterima

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota Komisi I DPR: Tak Masalah Belum Tentu Diterima
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi tak mempermasalahkan kebijakan itu.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," ucap Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Bobby menjelaskan, semua pendaftar prajurit TNI nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. 

Sehingga menurutnya tidak masalah jika keturunan PKI ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," ujar Bobby.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Andika kemudian menyoroti salah satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

Baca juga: Perbolehkan Keturunan PKI Daftar jadi Prajurit, Jenderal Andika: Tak Ada Dasar Hukum yang Melarang

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas