Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua

Slamet mewakili PA 212 secara tegas menolak kebijakan tersebut. Dirinya bahkan mengingatkan, kalau paham komunis itu masih ada dan bisa saja bangkit.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PA 212 Tolak Keturunan PKI Boleh Jadi TNI: Saran Saya Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Slamet Ma'arif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma’arif menanggapi kebijakan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI untuk daftar dan menjadi anggota TNI.

Slamet mewakili PA 212 secara tegas menolak kebijakan tersebut. Dirinya bahkan mengingatkan, kalau paham komunis itu masih ada dan bisa saja bangkit.

"Menolak (kebijakan itu). Semoga rakyat makin sadar kalau PKI atau Komunis itu ada dan bangkit bahkan sangat kuat, diduga sudah ada di sekitar kekuasaan," kata Slamet Ma'arif saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2022).

Slamet lantas mempertanyakan sebab kenapa Panglima TNI membuat kebijakan tersebut, padahal menurutnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 belum dicabut.

Tak hanya itu, dirinya juga mengkhawatirkan adanya kebangkitan komunis meski pada masa saat ini sudah dilarang dan hanya tersisa kalangan keturunan anggota PKI.

"Apa Panglima lupa TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang larangan PKI belum dicabut? Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," ucap dia.

Atas hal itu kata Slamet, dibanding mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI dirinya meminta kepada Panglima untuk fokus pada pemberantasan tindak teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Berita Rekomendasi

"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus aja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris KKB di Papua," tukas dia.

Baca juga: TB Hasanuddin Minta Kebijakan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI Tak Perlu Diperdebatkan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas