IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan Terawan: Tidak Ada Kaitannya
PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin nusantara dan terapi 'cuci otak'.
PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Baca juga: Jejak Seteru Panjang MKEK Vs Terawan, IDI Buka Suara
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah
Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan
PB IDI membenarkan keputusan pemberhentian Terawan dari keanggotaannya.
IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.
"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Baca juga: Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysna)