Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI dalam Rekrutmen TNI, Ini Kata Pengamat

Menurutnya hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan "lip service" atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI dalam Rekrutmen TNI, Ini Kata Pengamat
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai langkah tersebut patut mendapat apresiasi.

Namun, lanjut dia, ada baiknya pernyataan tersebut diikuti dengan pembuatan kebijakan yang konkret sebagai bentuk pelembagaan atas sikap antidiskriminasi di lingkungan TNI.

Menurutnya hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan "lip service" atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata.

"Sikap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus ketentuan pelarangan keturunan PKI menjadi prajurit TNI patut mendapat apresiasi," kata Anton pada Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sikap Panglima TNI Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP MPRS dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Anton berpendapat ada beberapa alasan yang menjadikan ketentuan tersebut memiliki kesan kuat adanya diskriminasi.

BERITA TERKAIT

Pertama, kata dia, keturunan harus menanggung beban atas tindakan yang dilakukan pendahulunya adalah sebuah tafsiran berlebihan atas TAP MPRS XXV/1966.

Ketetapan MPRS tersebut, kata dia, secara tegas melarang organisasi PKI dan aktivitas penyebaran ajaran komunisme.

"Tidak ada satupun kalimat yang menyatakan pengikut PKI dilarang beraktivitas ataupun bergabung pada institusi pemerintahan," kata Anton.

Kedua, lanjut dia, pelarangan keturunan bergabung ke TNI hanya berlaku untuk PKI saja.

Sementara, kata Anton, faktanya pemberontakan yang dilakukan selain PKI di Indonesia ada banyak di antaranya DI/TII, PRRI/Permesta, dan sebagainya.

Ketiga, lanjut dia, pelarangan keturunan juga berpotensi melanggar HAM dan UUD 1945.

Hal tersebut, kata Anton, karena menjadikan tidak semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas