Pemerintah Ajukan Gugatan Tumpahan Kilang Minyak Montara di Laut Timor
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan dalam dan luar negeri terhadap kasus tumpahan minyak mentah dari kilang minyak Montara yang diketahui mengaki
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan dalam dan luar negeri terhadap kasus tumpahan minyak mentah dari kilang minyak Montara yang diketahui mengakibatkan pencemaran Laut Timor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa alasan pengajuan gugatan tersebut lantaran ada perjanjian bisnis antara perusahaan eksplorasi asal Thailand yang punya kantor di Australia yaitu PTTEP dengan Indonesia.
"Itu sebabnya dengan pihak Australia kita minta bantuan mereka tentu saja membuat supaya ini bisa transparan," kata Luhut dalam Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan virtual, Jumat (1/4/2022).
Luhut menjelaskan ledakan kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor dengan kepemilikan perusahaan Thailand PTTEP berakibat pada tumpahnya 30 ribu barrel minyak mentah ke Laut Timor.
Hal ini membuat terjadi pencemaran terhadap biota laut di lokasi tersebut.
Baca juga: KKP Panggil Pertamina, Bahas Penanganan Tumpahan Minyak di Aceh Timur 2020 Lalu
Selain itu dampak dari tumpahan minyak mentah tersebut terjadi sampai sekarang.
Imbasnya, dirasakan pada sektor ekonomi kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
Tumpahan minyak mentah juga membuat kerusakan lingkungan di area tumpahan.
"Jadi kita akan mengajukan pengadilan dalam negeri. Saya kira sudah berproses. Pemerintah akan penuh membackup ini karena ini menyangkut masalah rakyat kita. Saksi - saksi kita akan bantu nanti untuk melengkapi," pungkasnya.