Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Kesepakatan Indonesia-Malaysia Soal Penempatan PMI Domestik

nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Poin Kesepakatan Indonesia-Malaysia Soal Penempatan PMI Domestik
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan di Kantor Kemnaker, Jumat (1/4/2022). 

"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," kata Ida.

Deskripsi pekerjaan per jabatan, sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak bekerja secara multitasking.

PMI juga akan diikutsertakan dalam skema asuransi ketenagakerjan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selain itu, penerbitan Entry Visa dan Work Pass berdasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah di-endorse oleh Perwakilan RI di Malaysia.

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 atau setara Rp 5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp23,8 juta).

"Gaji mereka (PMI) minimal  RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Ida.

"Pembayaran gaji PMI melalui perbankan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam MoU itu juga disepakati adanya waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.

Komponen biaya penempatan juga  ditanggung oleh Pemberi Kerja, serta dibentuknya forum Joint Task Force (JTF) dan Join Working Group (JWG).

"JWG akan bertemu setiap 3 bulan atau kapanpun diperlukan guna membahas isu-isu yang muncul terkait PMI di Malaysia," ungkapnya.

Item-item, standar dan batas tarif pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI akan dibahas lebih lanjut dalam forum JWG, sehingga diharapkan tidak ada pengulangan pemeriksaan kesehatan di Malaysia kepada PMI.

Baca juga: Legislator Golkar Lega MoU Indonesia-Malaysia Ditandatangani: Momen Perbaikan Perlindungan PMI

Sementara itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penempatan PMI dengan skema OCS dengan menggunakan Key Performance Indikator.

"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas