Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI
Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi ruang bagi seluruh warga Indonesia mengikuti seleksi prajurit, tak terkecuali mereka keturunan komunis, menuai apresiasi.

Sikap berani Jenderal Andika dianggap memutus praktik diskriminatif sekaligus mempertegas seluruh anak muda Indonesia memiliki kesempatan menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara dalam bidang pertahanan yang profesional.

Apresiasi terhadap keputusan Andika berasal dari banyak kalangan.

Anggota DPR, akademisi hingga aktivis menyambut baik sikap Andika yang memerintahkan bawahannya mengevaluasi syarat penerimaan prajurit tahun 2022.

Amnesty Internasional Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.

Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara. 

"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"

"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)

Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan. 

Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.

"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"

"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya. 

Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika. 

Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang

Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan

Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya. 

Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus.

Lantaran membuat warga negara terpecah belah 

"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"

"Meskipun TAP MPR ini harusnya dicabut juga, dihapuskan karena mendiskriminasi warga negara, membuat warga negara terpecah-pecah,"

"Dan membuat tali persaudaran Indonesia dipenuhi kecurigaan negatif tentang PKI atau komunisme," kata Usman. 

Diwartakan Tribunnews.com, Andika memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI. 

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI,  pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Andika menyatakan tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi TNI pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP itu. 

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI.

Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Baca juga: Dinilai Punya Potensi, Dukungan agar Jenderal Andika Maju Pilpres 2024 Mulai Berdatangan

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata salah satu anggota. 

Lanjut Andika menjelaskan mengenai isi TAP MPRS tersebut. 

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang, yang lain saya kasih tahu  TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,"

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.

Komnas HAM Beri Apresiasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberi apresiasi terkait kebijakan Andika. 

Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dan norma HAM.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Norma HAM  dalam hal ini adalah setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.

Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.

Atas hal itu, Komnas HAM menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Andika tersebut. 

"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.

DPR

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.

Menurutnya, apa yang dikatakan Jenderal Andika sudah benar.

"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI," kata TB Hasanuddin kepasa wartawan, Kamis (31/3/2022).

Politisi PDIP itu menambahkan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan  mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata dia

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimana pun ditugaskan," kata dia.

Dikritik PA 212

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif menanggapi kebijakan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI untuk daftar dan menjadi anggota TNI.

Slamet mewakili PA 212 secara tegas menolak kebijakan tersebut.

Dirinya bahkan mengingatkan, kalau paham komunis itu masih ada dan bisa saja bangkit.

"Menolak (kebijakan itu). Semoga rakyat makin sadar kalau PKI atau Komunis itu ada dan bangkit bahkan sangat kuat, diduga sudah ada di sekitar kekuasaan," kata Slamet Ma'arif saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2022).

Slamet lantas mempertanyakan sebab kenapa Panglima TNI membuat kebijakan tersebut, padahal menurutnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 belum dicabut.

Tak hanya itu, dirinya juga mengkhawatirkan adanya kebangkitan komunis meski pada masa saat ini sudah dilarang dan hanya tersisa kalangan keturunan anggota PKI.

"Apa Panglima lupa TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang larangan PKI belum dicabut? Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," ucap dia.

Atas hal itu kata Slamet, dibanding mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI dirinya meminta kepada Panglima untuk fokus pada pemberantasan tindak teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus aja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris KKB di Papua," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas