Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Fatwa MUI
Muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat bolehkah disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa?
Editor: Hasanudin Aco
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
Stok Vaksin Aman
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.
Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.
"Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/4/2022).
Dalam mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebagai 50 juta yang disimpan di Bio Farma.
"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.
Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis.
Sumber: Tribun Banten/Kontan.co.id/Tribunnews.com