Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah Netral dan Punya Komitmen Sukseskan Pemilu 2024
Bawaslu RI meminta Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja secara netral dan memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja secara netral dan memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pesta demokrasi 5 tahunan tersebut dinilai Bawaslu punya kompleksitas dan irisan tahapan.
"Selain itu PJ kepala daerah sebaiknya dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini dikarenakan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan irisan," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Bagja mengatakan kekosongan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 agar dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Sebut Kubu yang Usulkan Penundaan Pemilu Miliki Kekuatan Politik Besar
Salah satunya terkait ketersediaan anggaran Pilkada pada September sampai Oktober 2023.
Seperti misalnya terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pilkada.
"Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga penting. Saya harap seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan NPHD," katanya.