79 Juta Warga Berpotensi Mudik, Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Mendapatkan Vaksin Covid-19
Syarat perjalanan mudik bagi masyarakat harus telah vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, serta vaksin booster dosis tiga.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Warga mengantre untuk melakukan vaksin booster di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Tribunnews/Jeprima
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia mengatakan akan mengupayakan semaksimal mungkin dan menegaskan akan meninjau kembali supaya masyarakat muslim mendapatkan haknya memperoleh vaksin halal.
"Untuk vaksin lain yang statusnya sudah halal kami sampaikan tadi, kami akan meninjau kembali. Karena intinya pada tahun 2022 ini kecuali vaksin merah putih tidak ada di perencanaan pembelian vaksin baru," tegas Lucia.(Tribun Network/fah/yud/kps/wly)